ISU modifikasi sepeda motor masih menjadi topik hangat yang dibicarakan. Namun, membahas soal modifikasi motor tentu tidak boleh melanggar fungsi dan ketentuan yang berlaku, terutama UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Bab VII Pasal 48.
Pasal 48 ayat 1 menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat 2, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan atau penempelan kendaraan bermotor. Baca lebih lanjut
Filed under: Tidak Dikategorikan | Tagged: alay, ban cacing, keselamatan jalan, modifikasi sepeda motor, Safety Riding, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Bab VII Pasal 48 | 6 Comments »