HELM memiliki fungsi penting bagi pesepeda motor saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Apa yang terjadi apabila tiba-tiba terjatuh dari sepeda motor yang sedang melaju kencang? Kepala pesepeda motor akan membentur aspal dengan keras dan dapat berujung kematian.
Karena itu, kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pesepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Ayat (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. Baca lebih lanjut
Filed under: Tidak Dikategorikan | Leave a comment »